PIKIRAN RAKYAT - Telah diketahui bahwa Mantan Direktur Utama LPP TVRI Non Aktif, Helmy Yahya telah diberhentikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada pertengahan Januari 2020 lalu.
Komisi I DPR RI kemudian meminta Dewas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI pengganti antarwaktu periode 2020 - 2022.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI, itu menjadi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dengan jajaran Dewas TVRI.
Baca Juga: Perawatan Kulit Sederhana sebelum dan selama Penerbangan
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid menginginkan proses seleksi Dirut TVRI harus dilakukan secara tertib anggaran, administrasi dan objektif.
“Kita ingin proses seleksi yang dilakukan oleh Dewas itu tertib administrasi, tertib anggarannya dan lain-lain," ucap Meutya.
"Untuk proses yang sedang berlangsung saat ini dihentikan sementara,” tuturnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Baca Juga: Status Negara Berkembang Indonesia Dicabut, Luhut : Akan Menaikkan Level GSP Jadi LFA
Komisi I DPR RI kemudian akan kembali mengagendakan kembali rapat dengan Dewas TVRI.