kievskiy.org

Sama-sama Sumber Penerimaan Negara, Simak Perbedaan Pajak dan Cukai Berdasarkan Subjeknya

Perbedaan pajak dan cukai berdasarkan subjeknya.
Perbedaan pajak dan cukai berdasarkan subjeknya. /Pixabay/Stevepb Pixabay/Stevepb

PIKIRAN RAKYAT - Pajak dan cukai adalah bagian dari sumber penerimaan negara.

Baik pajak maupun cukai, masing-masing dibebankan kepada subjek yang telah ditentukan oleh peraturan atau Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Meskipun pajak dan cukai merupakan sumber penerimaan negara, akan tetapi keduanya memiliki perbedaan.

Berikut perbedaan pajak dan cukai yang telah dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Diarak Telanjang Dada, Gangster di Tangerang Menangis

Pajak

Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Meskipun demikian, pajak tidak dibebankan kepada seluruh masyarakat lantaran, pajak ditentukan sesuai subjek yang telah ditetapkan melalui peraturan atau Undang-Undang.

Subjek pajak dijelaskan dalam UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan Pajak Pasal 2 Ayat 1.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat