kievskiy.org

Diawasi Pemerintah, 90 Juta Ton Batu Bara Indonesia Diduga Dijual Ilegal ke Luar Negeri

Ilustrasi perusahaan tambang batu bara.
Ilustrasi perusahaan tambang batu bara. /Pixabay/stafichukanatoly

PIKIRAN RAKYAT - Menipisnya stok batu bara yang dimiliki Indonesia diduga disebabkan oleh ekspor ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut.

Dugaan tersebut muncul dari perhitungan yang dilakukan oleh mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu terkait produksi batu bara dan kebutuhan untuk PLN.

Pasalnya, meskipun ekspor tetap berjalan, seharusnya pasokan batu bara untuk PLN tetap terpenuhi jika domestic market obligation (DMO) dilakukan.

Setiap perusahaan batu bara diwajibkan untuk memenuhi DMO sebesar 25 persen dari produksi yang dihasilkan.

Baca Juga: Pertempuran Meletus di Cikarang, Puluhan Kendaraan Perang Brimob Diterjunkan

Namun, menipisnya stok batu bara untuk kebutuhan domestik, diduga ada perusahaan yang bermain-main dengan DMO.

"Produksi batu bara pada 2021 sekira 611 juta ton, kalau diberlakukan DMO dengan baik, berarti ada 150 juta ton untuk domestik. Itu aman karean kebutuhan domestik sekira 131 juta ton. Listrik 112-120 juta ton, dari 120 juta ton, PLN hanya menggunakan 68 juta ton," kata Said Didu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube MSD.

Dari perhitungan tersebut, diperkirakan Said Didu ada kelebihan pasokan batu bara sekira 12 juta ton di dalam negeri.

Namun, ada perbedaan yang cukup besar dari perhitungan yang disampaikan Said Didu dengan data dari Kementerian ESDM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat