kievskiy.org

Dokumentasi Persidangan Harus Izin Ketua Pengadilan, PBHI: Bertentangan dengan Prinsip Peradilan Adil dan Jujur serta Eliminasi Pengawasan Publik

ILUSTRASI jaksa, pengadilan, keadilan.*
ILUSTRASI jaksa, pengadilan, keadilan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Penolakan terhadap aturan pendokumentasian persidangan mesti mendapat izin ketua pengadilan negeri ‎terus mengemuka.

Kali ini, giliran Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) yang melakukan kritik dan menolak surat edaran Mahkamah Agung tersebut.

Baca Juga: Stadion GBLA Jadi Home Base Persib, Umuh: Harus Aman dan Nyaman Termasuk untuk Bobotoh

Seperti diketahui,‎ Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan pada 7 Februari 2020.

Isi surat menyatakan bahwa pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Baca Juga: Ditanya soal Kabar Kedekatan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Krisdayanti Tertawa

PBHI menilai terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta prinsip dasar dalam peradilan akibat terbitnya surat tersebut. Pertama, Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, serta Instrumen Hak Asasi Manusia (Deklarasi Universal HAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik/ UU No. 12 Tahun 2005) telah menjamin hak setiap orang atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak.

Baca Juga: Geram dengan Kenakalan Anaknya, Seorang Ibu Tega Tenggelamkan Putrinya Sendiri hingga Tewas Sebagai 'Hukuman'

Hak atas peradilan yang adil dan jujur merupakan jenis hak sipil dan politik yang bersifat negatif (negative rights), di mana pemenuhan, penghormatan dan perlindungannya semakin baik jika negara tidak melakukan intervensi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat