kievskiy.org

Akan Sulit Dimanipulasi, Pendidikan Antikorupsi Berbasis Komputer Mulai Sasar Madrasah

WALI Kota Bogor, Bima Arya, didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, memberikan pendidikan antikorupsi pada siswa kelas VII SMP Negeri 7 Kota Bogor, Kamis, 2 Mei 2019. Pemkot Bogor berharap generasi muda di Kota Bogor bisa membawa gen perubahan untuk menangkal korupsi sejak dini.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR
WALI Kota Bogor, Bima Arya, didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, memberikan pendidikan antikorupsi pada siswa kelas VII SMP Negeri 7 Kota Bogor, Kamis, 2 Mei 2019. Pemkot Bogor berharap generasi muda di Kota Bogor bisa membawa gen perubahan untuk menangkal korupsi sejak dini.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR /Windiyati Retno Sumardiyani

PIKIRAN RAKYAT - Pembangunan ekosistem antikorupsi di lingkungan pendidikan Kementerian Agama sebagian besarnya bergantung kepada aktivitas berbasis komputer. Hal ini misalnya terlihat dalam aktivitas pendidikan di lingkup madrasah.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Ahmad Umar menyebutkan, Madrasah akan menerapkan sistem rekam jejak pembelajaran, mulai dari penilaian harian (PH), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT) yang berbasis komputer. Ia meyakini hal itu membuat sistem rekam jejak pembelajaran sulit dimanipulasi.

"Semuanya akan terintegrasi dengan Aplikasi Rapor Digital. Dengan begitu, semua pangkalan data ujian madrasah bisa dijamin memiliki validitas yang kuat," tuturnya, Jumat 6 Maret 2020.

Baca Juga: Indonesia Positif Corona, Tingkat Kunjungan Pariwisata di Kawasan Cianjur Merosot Tajam

Selain itu, Madrasah juga menggunakan aplikasi elektronik dalam tata kelola kegiatan dan penganggarannya. Aplikasi itu dinamakan e-RKAM atau elektronik Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah. Aplikasi itu sekaligus menjadi sarana Kemenag memonitor kualitas pembelanjaan madrasah, baik dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) maupun sumber lainnya.

Ia menambahkan, pengelolaan bantuan sarana dan prasarana juga sudah berbasis Sistem Informasi Managemen Proyek atau Simpro. Dengan sistem ini, bantuan sarana dan prasarana dapat dipantau semua pihak.

"Semua usaha tersebut dibuat dalam rangka menciptakan ekosistem yang mengondisikan kepala madrasah, guru, orang tua, tenaga kependidikan, seluruh komponen pemangku kepentingan eksternal madrasah, serta siswa madrasah sudah terbiasa hidup di tengah atmosfir dan lingkungan antikorupsi," ujar Umar.

Baca Juga: Baru Ada di Cirebon dan Depok, Pasar Rakyat SNI Ditargetkan Dimiliki oleh Seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Umar mengatakan, pihaknya bersama KPK bersepakat akan memantapkan implementasi pendidikan antikorupsi itu dengan membangun platform bersama pendidikan antikorupsi di madrasah.

"Platform ini di kemudian hari dapat mempercepat akses masyarakat untuk melihat sejauh mana capaian implementasi pendidikan antikorupsi di madrasah," katanya.

Selain itu, menurut Umar, strategi  pengembangan pendidikan antikorupsi sudah diramu dalam tiga dokumen Keputusan Menteri Agama (KMA). Ketiga KMA itu adalah  KMA 792 tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, KMA 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, dan KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum di Madrasah.  

Baca Juga: Dampak Kenaikan Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Diprediksi Mulai Dirasakan Maret 2020

Ia mengatakan, melalui ketiga KMA itu, diproyeksikan pihak pengelola pendidikan, mulai dari PAUD atau RA, MI, MTs, dan MA sudah bisa menerjemahkannya dalam dokumen buku 1 Kurikulum TIngkat Satuan Pendidikan (KTSP).

"Dan penjabarannya di buku 2 KTSP yang mereka susun dengan memasukkan atau insersi Pendidikan Antikorupsi pada pembelajaran semua Mata pelajaran di madrasah," ujar Umar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat