kievskiy.org

Disahkan Jokowi, Ubedilah Badrun Bisa Dapat Rp200 Juta Buntut Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Dua anak Presiden, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Dua anak Presiden, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. /Instagram @kaesang Instagram @kaesang

PIKIRAN RAKYAT - Dosen UNJ, Ubedilah Badrun bisa mendapatkan Rp200 juta terkait laporannya mengenai dugaan pencurian uang rakyat yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan KKN terkait relasi bisnis yang dimiliki mereka.

Terkait laporan Ubedilah Badrun mengenai perkara tersebut, viral diberitakan jika ia bisa mendapatkan hadiah senilai Rp200 juta karena melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pemberian hadiah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 17 September 2018.

Baca Juga: Kasus Kristen Gray Kembali Terulang, Viral Bule Sewakan Rumah Murah untuk Diserbu WNA di Pulau Karimunjawa

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertuang jumlah hadiah yang bisa diberikan kepada pelapor yang melaporkan adanya dugaan pencurian uang rakyat.

"Wah, Rp200 juta itu satu kebun pisang bisa dibeli oleh Ubed. Siap-siap Ubed untuk jualan pisang karena itu uang yang banyak sekali," kata pengamat politik, Rocky Gerung dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun YouTube miliknya.

Dari prediksi yang dilakukan Rocky Gerung, pengamat politik tersebut menilai jika kemenangan akan berpihak kepada Ubed.

Baca Juga: Makan Biaya Rp10 Miliar, Jembatan Baru di Karawang Amblas Hingga Terbelah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat