PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menjelaskan mengenai alur deteksi virus corona di Indonesia.
Hal ini dibagikan dalam unggahan infografis di akun Instagram resminya @kemenkominfo pada Selasa 10 Maret 2020.
"Berikut alur penemuan kasus dan respon di wilayah. Kegiatan penemuan kasus #COVID19 wilayah dilakukan melalui penemuan orang sesuai definisi operasional.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Tes Rambut dan Darah untuk Menentukan Status Hukum Ririn Ekawati
"Penemuan kasus bisa dilakukan di puskesmas dan fasyankes lain," tulis keminfo sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam unggahan akun Instagram @kemenkominfo.
Lihat postingan ini di InstagramBagaimana alur deteksi #COVID19 ? Berikut alur penemuan kasus dan respon di wilayah. Kegiatan penemuan kasus #COVID19 wilayah dilakukan melalui penemuan orang sesuai definisi operasional. Penemuan kasus bisa dilakukan di puskesmas dan fasyankes lain. #WaspadaCOVID19 #tenangdanwaspada #COVID19Indonesia #LawanCOVID19
Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kominfo (@kemenkominfo) pada
Dalam unggahannya kominfo menjelaskan mengenai bagaimana seseorang dapat dinyatakan Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan suspect atau terduga.
Jika seseorang telah kembali dari perjalanan dari negara yang terjangkit virus SAR-CoV-2 dan masyarakat Indonesia yang memiliki demam akan melakukan pemeriksaan.