PIKIRAN RAKYAT - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan soal Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menurutnya, Inmendagri merupakan bentuk kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah.
Pasalnya penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron saat ini tengah menjadi ancaman bagi Indonesia.
"Untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19, terutama varian Omicron," kata Safrizal, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selaasa, 18 Januari 2022.
Selanjutnya, Safrizal mengungkapkan bahwa Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Pemerintah Daerah diminta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah.
Langkah antisipasi tersebut juga bisa mencegah terjadinya lonjakan kasus kasus Omicron.
Tak hanya itu, penanggulangan terhadap kasus Covid-19 juga akan lebih mudah dilakukan.