kievskiy.org

Hadapi Ancaman Omicron di Indonesia, Kemendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM

Ilustrasi Omicron. Kemendagri terbitkan aturan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali.
Ilustrasi Omicron. Kemendagri terbitkan aturan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali. /Pixabay/Alexandra_Koch Pixabay/Alexandra_Koch

PIKIRAN RAKYAT - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan soal Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menurutnya, Inmendagri merupakan bentuk kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah.

Pasalnya penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron saat ini tengah menjadi ancaman bagi Indonesia.

"Untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19, terutama varian Omicron," kata Safrizal, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selaasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Nilai Nusantara Tak Cocok Jadi Nama Ibu Kota Negara Baru, Fadli Zon: Usul Saya Langsung Saja 'Jokowi'

Selanjutnya, Safrizal mengungkapkan bahwa Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari hingga 24 Januari 2022.

Pemerintah Daerah diminta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah.

Langkah antisipasi tersebut juga bisa mencegah terjadinya lonjakan kasus kasus Omicron.

Baca Juga: Heboh Presiden Jokowi Salah Posting Sirkuit Mandalika, Lintasan di Portugal Malah Mampang di Twitter Presiden!

Tak hanya itu, penanggulangan terhadap kasus Covid-19 juga akan lebih mudah dilakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat