kievskiy.org

Keputusan Jokowi untuk Tidak Menetapkan Status Lockdown Indonesia Dinilai Sudah Tepat

TERKAIT kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk COVID-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta kepada seluruh jajaran Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengondisikan daerahnya sesuai dengan situasi.*
TERKAIT kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk COVID-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta kepada seluruh jajaran Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengondisikan daerahnya sesuai dengan situasi.* /Twitter @jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo menuturkan MPR RI akan mengikuti instruksi presiden selaku kepala pemerintahan terkait kebijakan kerja di rumah.

Oleh karena itu dia menekankan mulai Selasa 17 Maret 2020, para pegawai di lingkungan Sekjen MPR RI untuk berkantor dari kediaman masing-masing.

Kepada wartawan usai Rapat Pimpinan MPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 16 Maret 20, Bambang menyebut kebijakan ini akan berlaku hingga 14 hari ke depan.

Baca Juga: Risiko Tinggi Penularan Covid-19, Ganjar Pranowo Minta Rumah Sakit Batasi Kunjungan

Kegiatan-kegiatan di lingkup MPR RI, seperti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, audiensi atau rapat-rapat yang melibatkan banyak orang akan ditunda sementara.

“Namun, aktifitas di kesekjenan tetap akan berjalan, dengan pengaturan khusus," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Pimpinan MPR RI juga mengingatkan agar semua anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD, selalu menjaga kebersihan dan kesehatan. Pimpinan MPR RI sendiri telah menyediakan sanitizer di setiap lantai dan memasang dan mengoperasikan alat Thermal Monitor Alert System yang dapat mendektesi suhu tubuh secara cepat dan tepat.

Baca Juga: Kawasaki ZX-25r Digeber oleh Pembalap WSBK, Tembus Kecepatan 160 Km/jam di Gigi 5

“Sehingga para anggota, staff dan tamu yang datang ke gedung MPR wajib untuk dicek suhu badannya secara otomatis,” ucap dia seraya menuturkan MPR RI juga berkoordinasi dengan DPR RI dan DPD RI untuk melakukan penyemprotan disifektan secara bersama-sama di seluruh gedung parlemen.

Adapun mengenai langkah Presiden Joko Widodo memberi wewenang kepada pemerintah daerah atau pemerintah kota untuk menetapkan status daerahnya terkait wabah corona dan tidak melakukan lockdown dinilai sudah tepat. Bamsoet menilai memang tidak seharusnya tergesa-gesa menetapkan negara dalam status darurat nasional Corona.

"Penetapan kejadian luar biasa (KLB) tingkat lokal atau tingkat kota lebih relevan. Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 untuk membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus Corona COVID-19 juga sangat tepat. Pola pendekatan masalah seperti ini diyakini  bisa dipahami dan diterima masyarakat sehingga suasana kondusif tetap terjaga," ujar Bamsoet.

Baca Juga: Absen Bela Persib Saat Jumpa PSS Sleman, Teja Paku Alam Ternyata Miliki Riwayat Cedera Dislokasi Jari Sejak 2017

Pasalnya, dalam konteks Indonesia sebagai negara besar dengan ribuan pulau, penetapan darurat nasional karena Corona bisa menimbulkan konsekuensi sangat serius.

“Pasti semua orang tahu bahwa dinamika kehidupan saat ini di sebagian besar provinsi, kabupaten, kota serta puluhan ribu desa biasa-biasa saja, tidak sama seperti dinamika terkini di sejumlah kota besar di Jawa yang dihantui penyebaran Covid-19 itu," kata Bamsoet.   

Rapim MPR RI juga menilai, kondusifitas kehidupan warga di banyak provinsi, kabupaten dan kota di  luar Jawa tidak boleh diguncang oleh penetapan status darurat nasional Corona.

Baca Juga: Bupati Bandung Didorong Bagikan Bibit Rempah ke Warga dalam Pencegahan Covid-19

Sebab, konsekuensi status darurat nasional bisa melebar kemana-mana. Terpenting untuk dikalkulasi atau diantisipasi adalah respons dan cara masyarakat menyikapi status darurat nasional itu.

"Bukan tidak mungkin penetapan status  darurat nasional justru lebih berdampak pada eskalasi dan penyebarluasan rasa takut ke puluhan provinsi, ratusan kabupaten, puluhan kota lainnya, dan puluhan ribu desa,” ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat