PIKIRAN RAKYAT - Terhitung sejak Rabu 18 Maret 2020, Malaysia resmi di lockdown. Hal itu disampaikan pemerintah Malaysia pada Senin, 16 Maret 2020.
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin memutusan lockdown yang ditetapkan undang-undang seiring dengan meningkatnya jumlah kasus positif virus corona di Malaysia yang mencapai 553.
Jumlah itu merupakan kasus positif COVID-19 tertinggi di Asia Tenggara.
Baca Juga: Bersepeda Jadi Transportasi Alternatif Cegah Penularan Corona di Kerumunan Angkutan Umum
Malaysia melaporkan 125 kasus baru pada Senin 16 Maret 2020, 95 di antaranya terkait dengan acara tabligh akbar yang diadakan pada Februari, menurut kementerian kesehatan, menyusul lonjakan 190 kasus selama akhir pekan.
Sementara itu, Indonesia sampai saat ini belum memutuskan untuk lockdown. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) pada Senin 16 Maret 2020.
Presiden Joko Widodo tidak memasukkan lockdown (menutup kota atau negara) sebagai salah satu kebijakan untuk mengurangi penyebaran penyakit saluran pernafasan yang disebabkan virus corona jenis baru (COVID-19).
"Sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown yang paling penting dilakukan adalah mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain," kata Presiden Joko Widodo di istana kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 16 Maret 2020.