PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberikan pedoman keamanan bagi para ojol ketika sedang bertugas.
Imbauan ini juga merupakan hasil kerjasama antara Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta.
Ini untuk memaksimalkan penangan mereka pada pandemi COVID-19 yang terus menyebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: THR Tetap Wajib Dibayarkan Perusahaan Meskipun Terjadi Virus Corona
Imbauan ini dilakukan Dishub melalui akun Instagram mereka di @dishubdkijakarta pada Kamis, 2 April 2020.
"Himbauan untuk Sobat pengemudi ojol, ayo bantu bersama melawan penyebaran covid19," tutur akun Dishub dalam unggahannya.
Ada 4 poin imbauan yang ditekankan oleh Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP yaitu :
1. Tidak melakukan kegiatan bergerombol dan berkerumun
Baca Juga: Penundaan Cicilan Akibat Corona, DPP Organda: Regulasi OJK Kontra Produktif dengan Kepres
2. Menjaga jarak berinteraksi sosial dan fisik, minimal 1-2 meter