kievskiy.org

Chusnul Mar'iyah Sebut Kasus Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat Jadi Peringatan untuk Partai Politik

Polda Sumut lakukan interogasi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, temukan beberapa korban hilang.
Polda Sumut lakukan interogasi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, temukan beberapa korban hilang. /Pixabay/KlausHausmann Pixabay/KlausHausmann

PIKIRAN RAKYAT - Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mar'iyah, mengomentari perihal kasus dugaan perbudakan yang ditemukan di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Menurut Chusnul Mar'iyah, jika dilihat dalam kacamata penguasa, maka dalam dugaan perbudakan tersebut tampak bagaimana abuse power yang dilakukan oleh Bupati Langkat.

Chusnul Mar'iyah mengatakan bahwa Bupati Langkat sebelumnya sempat menduduki posisi Ketua DPRD, dalam konteks itu dapat dikatakan bahwa dia adalah penguasa.

Karena itu, sebagai penguasa seharusnya Bupati yang juga tertangkap dalam kasus maling uang rakyat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mempunyai tanggung jawab.

Baca Juga: Viral Sosok Pria Mirip Ashraf Sinclair hingga Diminta Bertemu Bunga Citra Lestari

Terbit Rencana Perangin-angin memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan konstitusi dalam melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

"Yang harusnya dia punya tanggung jawab implementasi dari konstitusi melindungi segenap tumpah darah Indonesia, yang seperti itu kan sebagai seorang pemimpin," ujarnya dalam acara Perempuan Bicara.

"Lah ini kalau menurut saya kembalikan lagi wake up call untuk semua partai politik di Indonesia, isu rekrutmen," tambahnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube tvOne News pada 29 Januari 2022.

Chusnul Mar'iyah menjelaskan bahwa salah satu persyaratan menjadi seorang anggota DPR, Bupati, hingga Presiden adalah bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat