kievskiy.org

10 Tahun Mengabdi, Dua Oknum PNS Hadapi Sanksi Pecat dan Pidana Usai Curi 120 Boks Masker

ILUSTRASI masker
ILUSTRASI masker //Pixabay /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - LL (38) dan NS (39), staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian gudang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon kini terancam dipecat dan kena sanksi pidana.

Ini setelah kedua PNS yang telah mengabdi 10 tahun di Dinkes Kota Cilegon ini ditetapkan sebagai tersangka pencurian 120 boks masker dari gudang Dinkes Kota Cilegon.

LL, NS, beserta dua office boy (ob) gudang Dinkes Kota Cilegon berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MR (39) dan AW (35), kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit III Satreskrim Polres Cilegon.

Baca Juga: Keluarga Anang Hermansyah Rilis Lagu Edisi Ramadhan di Tengah Corona

Keempat tersangka kasus pencurian masker ini terancam pasal berlapis, salah satunya pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Berkaca pada pasal yang diterapkan, maka LL dan NS bisa terkena sanksi disiplin pegawai.

Pada pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyatakan jika setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, dapat diberhentikan dengan tidak terhormat.

Baca Juga: Dibalik Isu COVID-19, Peternak Ramai-ramai Jual Murah hingga Gratiskan Ayamnya

Ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana aturan ini melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti penyalahgunaan wewenang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat