PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang harus diterapkan oleh semua pihak. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) di sekitar Jakarta.
Gubernur Banten, Wahidin Halim, mendorong wilayah Tangerang Raya untuk satu kesatuan bersama PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta.
Tangerang Raya sendiri termasuk didalamnya Kota Tangerang, Kota Tangeran Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Penumpang Tak Kenakan Masker dan Bersuhu 38 Derajat Celcius Dilarang Naik Kereta
Setelah mengikuti teleconference Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma'ruf Amin pada Selasa, 7 April 2020 mengeluarkan pernyataan terkait hal tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat semua menyetujui adanya integrasi dalam PSBB.
"Bupati, walikota, dan gubernur diminta segera menyampaikan (permohonan PSBB) kepada Menteri Kesehatan," ungkap Wahidin.
Baca Juga: Pandemi Virus Corona, Dishub Jabar Sebut 200.000 Pemudik dari Jabodetabek Masuk Jawa Barat
Selain Gubernur Banten, Rapat Terbatas diikuti oleh Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Kepala BNPB, Doni Monardo.