kievskiy.org

DKI Jakarta PSBB, Gubernur Banten Dorong Wilayahnya Terapkan Kebijakan Serupa

Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.hp.
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.hp. /Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang harus diterapkan oleh semua pihak. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) di sekitar Jakarta.

Gubernur Banten, Wahidin Halim, mendorong wilayah Tangerang Raya untuk satu kesatuan bersama PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta.

Tangerang Raya sendiri termasuk didalamnya Kota Tangerang, Kota Tangeran Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Penumpang Tak Kenakan Masker dan Bersuhu 38 Derajat Celcius Dilarang Naik Kereta

Setelah mengikuti teleconference Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma'ruf Amin pada Selasa, 7 April 2020 mengeluarkan pernyataan terkait hal tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat semua menyetujui adanya integrasi dalam PSBB.

"Bupati, walikota, dan gubernur diminta segera menyampaikan (permohonan PSBB) kepada Menteri Kesehatan," ungkap Wahidin.

Baca Juga: Pandemi Virus Corona, Dishub Jabar Sebut 200.000 Pemudik dari Jabodetabek Masuk Jawa Barat

Selain Gubernur Banten, Rapat Terbatas diikuti oleh Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Kepala BNPB, Doni Monardo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat