kievskiy.org

Polisi Sita 31 Kg Ganja, Tiga Pelaku Jadi Tersangka dan Diamankan di Lokasi Berbeda

Ilustrasi narkoba jenis ganja.
Ilustrasi narkoba jenis ganja. /Pixabay/JamesRonin. Pixabay/JamesRonin.

PIKIRAN RAKYAT - Tiga orang berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 31 kilogram.

Pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja di dua lokasi berbeda.

Dalam konferensi pers yang di gelar di Polres Metro Bekasi Kota Rabu, 2 Februari 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya penemuan narkona tersebut terjadi pada Kamis, 27 Januari 2022 di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Raya Parung, Bojongsari, Kota Depok.

Baca Juga: Sikap Doddy Sudrajat pada Haji Faisal Berubah 180 Derajat, Pertemuan Keluarga Sudah Dijadwalkan?

Polisi kembali memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai pengedar.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi pada Jumat, 28 Januari 2022.

"Dari dua TKP tersebut berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram. Dari kejahatan ini, penyidik menangkap tiga orang tersangka berinisial NA alias T, DN dan AL," katanya.

Baca Juga: Menkumham Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan Lewat TPPU, Yasonna Laoly: Ini agar Dia Jera

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat