PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara terkait informasi biaya alas tidur di LP Cipinang yang viral.
Mereka membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa warga binaan atau narapidana (napi) harus membayar untuk mendapatkan alas tidur.
Berdasarkan informasi yang beredar, para napi harus membayar sebesar Rp30.000 untuk dapat tidur beralas kardus di lorong blok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.
"Informasi tersebut sangat tak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta Ibnu Chuldun, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca Juga: Seorang Teman Turun Tangan Pisahkan Pertengkaran Fuji dan Haji Faisal, Adik Bibi: Papa Api, Saya Api
Menurutnya, alas tidur matras yang diberikan kepada warga binaan tentunya untuk memberi kenyamanan saat beristirahat.
Ibnu Chuldun pun menyatakan bahwa pemberian alas tidur tersebut tidak dipungut biaya sama sekali.
"Tidak ada pungutan biaya apapun untuk alas tidur karena petugas kami telah menyediakan matras," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan juga turut buka suara terkait viralnya informasi tersebut.