kievskiy.org

Pasien Covid-19 Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Berikut Syarat-syaratnya

Ilustrasi isolasi mandiri.
Ilustrasi isolasi mandiri. /Pixabay/Fernando Zhiminaicela Pixabay/Fernando Zhiminaicela

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mulai mengeluarkan aturan baru soal isolasi mandiri.

Aturan isolasi mandiri baru tersebut disampaikan oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta usai dikeluarkannya SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

Pihaknya memaparkan bahwa pasien yang terpapar Covid-19 tanpa gejala hingga alami gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri.

Namun, syarat tersebut berlaku jika ada keputusan klinis dari rumah sakit.

Baca Juga: Seorang Teman Turun Tangan Pisahkan Pertengkaran Fuji dan Haji Faisal, Adik Bibi: Papa Api, Saya Api

"Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," kata Widyastuti.

Selain itu, ada juga persyaratan untuk rumah dan peralatan pendukung isolasi.

Di antaranya pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah) dan ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Jakarta Bantah Ada Biaya Alas Tidur bagi Warga Binaan di Lapas Cipinang

Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, pasien harus melakukan isolasi mandiri di fasilitas isolasi terpusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat