kievskiy.org

Jadi Dalih Penghentian Kasus Ujaran Kebencian Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Simak Fakta Menarik Soal UU MD3

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Kasus yang menimpa anggota DPR RI Arteria Dahlan soal ujaran kebencian terhadap Bahasa sunda berakhir anti klimaks.

Pasalnya, Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan dengan dalih UU MD3.

"Berdasarkan keterangan ahli saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," ucapnya, Jumat, 4 Februari 2022 dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

UU MD3 tersebut menjadi dalih Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan karena perbuatannya dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Polemik 'Bahasa Sunda' Tak Bisa Dipidana, Hak Imunitas Arteria Dahlan Disinggung Polisi

Perlu diketahui, UU MD3 merupakan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang menuai kontroversi.

Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD.

Sempat direvisi beberapa kali UU MD3 kemudian disahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo 30 September 2019.

Ada banyak fakta menarik soal UU MD3 yang revisinya disahkan pada 2018 yang lalu ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat