kievskiy.org

Konflik Lahan di Desa Wadas Memanas, NU: Perampasan Tanah Rakyat oleh Negara Hukumnya Haram

Situasi warga di Desa Wadas.
Situasi warga di Desa Wadas. /Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah

PIKIRAN RAKYAT - Konflik lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kembali 'memanas'.

Kericuhan terjadi pada saat akan dilaksanakan pengukuran lahan yang diamankan oleh pasukan aparat kepolisian pada Selasa, 8 Februari 2022.

Sebagian besar warga Desa Wadas menolak pengambilalihan lahan atau tanah untuk rencana proyek bendungan dan tambang yang menjadi proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Pasalnya, selain dapat merusak lingkungan dan ekosistem, pengambilalihan lahan tersebut juga dinilai dapat menghilangkan ruang hidup masyarakat.

Baca Juga: Restui Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus, Pihak Keluarga Mendadak Bongkar Sifat Ririe Fairuz

Suasana semakin memanas ketika puluhan warga ditangkap oleh polisi, dengan alasan melakukan provokasi.

Akan tetapi, pada Rabu, 9 Februari 2022 kemarin, ke-64 warga yang diamankan tersebut telah dibebaskan.

Konflik agraria dan perampasan lahan ini pun telah dibahas oleh Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-34 pada 22 sampai 24 Desember 2021 lalu di Lampung.

NU secara spesifik menyoroti perampasan tanah dan pengambilalihan lahan rakyat oleh negara atau pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat