PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya resmi memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
Perpanjangan masa PSBB guna menekan penyebaran virus corona (COVID-19) ini disampaikan Anies lewat konferensi persnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 April 2020 sore.
"Dengan mendengar pendapat para ahli di bidang penyakit menular, dan diskusi dengan Dinas Kesehatan, kami memutuskan untuk (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) memperpanjang pelaksanaan PSBB 28 hari," ucap Anies.
Baca Juga: Ada PSBB, Aktivitas Pengguna Jasa Transportasi Terminal Cicaheum Hanya Sisa 10 Persen
Perpanjangan PSBB ini akan berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 sampai 22 Mei 2020.
Anies mengatakan, pada periode perpanjangan ini Pemprov DKI akan menegakkan aturan PSBB secara lebih tegas.
Ia menyebut, PSBB yang berlaku di wilayah Jakarta saat ini baru bersifat imbauan ke masyarakat.
Baca Juga: Per Rabu 22 April, Kasus Positif Covid-19 di Karawang Tambah 6 Orang
"Kemarin, (PSBB) masih yang sifatnya imbauan, banyak masyarakat yang masih belum mengerti benar aturan PSBB," ujar Anies.