PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Kebumen Jawa Tengah mengoperasikan rumah sakit darurat, terkait dengan terus meningkatkan jumlah pasien COVID-19, Orang Dalam Pemantauan (ODP) ataupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Rumah sakit darurat penanganan COVID-19 yang merupakan di UPTD Klinik Pengobatan Penyakit Paru Kebumen mulai difungsikan Jumat 24 April 2020.
Baca Juga: Dewan Lawan COVID-19, Dukung Kebijakan Salat Tarawih di Rumah
"Dioperasikannya RS darurat ini sebagai bentuk antisipasi membludaknya jumlah kasus Covid 19 di Kabumen " kata Bupati Yazid Mahfudz Kamis 23 April 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kebumen Budi Satrio, menjelaskan rumah sakit darurat dibagi dalam tiga zona. Zona 1 untuk pasien yang sudah dilakukan rapid test atau tes cepat, Kesiapan zona tersebut untuk menampung pasien sudah mencapi 100 persen.
Baca Juga: Update Kasus Virus Corona di Indonesia per Kamis 23 April 2020: 7.775 Positif Corona
Sedangkan kesiapan zona 2 untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang belum dilakukan rapid tes , mencapai 90 persen. Sedangkan, zona 3 untuk karantina Orang Daalam Pemantauan (ODP). Zona ini baru selesai 25 persen.
"Untuk zona 3 untuk mengantisipasi ODP yang tidak diterima oleh keluarganya maupun tidak ada fasilitas karantina di desa," ujar Budi Satrio.
Baca Juga: Cetar Ramadhan Pikiran Rakyat.com jadi 'Mimbar' Tarawih, Tiap Hari Bisa Diakses di Rumah