kievskiy.org

Siswa di Padang Dilarang Masuk Sekolah jika Belum Vaksin Covid-19, Orangtua Sampai Diusir Aparat

Ilustrasi. Para siswa saat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Ilustrasi. Para siswa saat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. /Antara/Akbar Tado

PIKIRAN RAKYAT - Para wali murid di Padang, Sumatra Barat, melapor kepada Ombudsman Sumatra Barat setelah anak-anak mereka dilarang belajar di sekolah akibat belum melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Larangan itu dikeluarkan oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat merujuk pada aturan di Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Padang No 421/46/Dikbud/Dikdas.03/2022.

SE tersebut berisi tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 sampai 11 tahun untuk Pencegahan Covid-19.

Dari banyak poin dalam SE tersebut, yang menjadi sorotan adalah poin kedua. Di situ tertulis, siswa yang belum/tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah didampingi orangtua.

Baca Juga: Bawa Aurel Hermansyah ke Rumah Sakit, Atta Halilintar Siap-siap Dampingi Istri Lahiran

Namun, berdasarkan pengakuan salah satu wali murid, dalam pelaksanaannya yang terjadi justru pihak sekolah menyuruh orangtua mengajar anak mereka sendiri di rumah.

 

"Kami melapor ke Ombudsman karena anak-anak tidak mendapatkan hak untuk belajar," kata Andre Astoni, salah satu wali murid di Padang, dikutip dari Antara pada Sabtu, 12 Februari 2022.

"Seharusnya jika memang orangtuanya tidak bersedia anaknya divaksin, anak tetap bisa belajar di rumah secara daring. Namun, yang terjadi sekarang pihak sekolah menyuruh kami mengajar anak sendiri," tuturnya mengimbuhkan.

Baca Juga: Tampak Lemas dengan Mata Sayu, Ayu Ting Ting Diinfus hingga Tak Berani Tunjukkan Wajah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat