kievskiy.org

Pemerintah Perlu Standar yang Jelas Soal Zona Merah Virus Corona

ILUSTRASI virus corona yang melanda dunia.*
ILUSTRASI virus corona yang melanda dunia.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah punya parameter yang jelas dalam menetapkan status zona merah virus corona (Covid-19) untuk suatu daerah. Menurutnya, pemerintah belum menetapkan indikator suatu daerah bisa disebut sebagai zona merah.

Melalui keterangannya, Senin 27 April 2020, Saleh menilai zona merah sekilas adalah daerah yang paling banyak kasus positif Corona. Namun, berapa banyak kasus positif agar suatu daerah dikatakan zona merah, tidak dijelaskan.

“Semestinya, penyebutan zona merah itu ada kalkulasi dan perhitungannya," kata Saleh.

Baca Juga: Perjalanan Karier Erwin Ramdani sebelum Gabung Persib, Sempat Tempuh Pendidikan TNI PIKIR

Saleh juga mengkritik pemerintah pusat yang menyerahkan penetapan status zona merah kepada pemerintah daerah. Menurutnya, langkah itu tidak tepat karena pasti akan ada penilaian subjektif dari masing-masing kepala daerah. Akibatnya, definisi zona merah menjadi bermacam-macam.

"Lalu, bagaimana dengan daerah lainnya? Persoalan akan berimplikasi pada penerapan kebijakan mudik lebaran. Kementerian Perhubungan, misalnya, menyebut bahwa masyarakat di daerah zona merah tidak boleh mudik. Daerah mana saja zona merah?" Kata Saleh.

Saleh menyarankan agar Pemerintah pusat saja yang menetapkan status zona merah terhadap suatu daerah. Pemerintah pusat pula yang perlu menetapkan parameter atau batasan-batasan suatu daerah bisa ditetapkan sebagai zona merah virus corona.

Baca Juga: Kepala Desa Bantu Awasi hingga Bertanggung Jawab atas Penyaluran Program BLT Desa COVID-19

Saleh lalu mengkritik larangan pemudik yang diterbitkan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah lebih baik menetapkan zona merah suatu daerah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan larangan mudik. Dengan begitu, masyarakat jadi mendapat kejelasan sebelum memutuskan untuk mudik atau tidak.

"Saya tidak tahu apakah Gugus Tugas mempunyai panduan dan ukuran terkait penentuan status zonasi suatu daerah. Semestinya, ukuran dan panduan itu ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, semua daerah memiliki panduan yang seragam," ucap dia.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat