kievskiy.org

Kepala Desa Bantu Awasi hingga Bertanggung Jawab atas Penyaluran Program BLT Desa COVID-19

BLT Dana Desa.*
BLT Dana Desa.* /Instagram.com/@kemedespdtt

PIKIRAN RAKYAT - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa mempunyai ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Pendataan calon penerima BLT Desa tersebut mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Syarat penerima BLT Desa adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Yaya Ungkap Kunci Dipercaya hingga Belasan Tahun jadi Pelatih Fisik Persib Bandung

Besaran BLT adalah Rp 600.000 perbulan dan per keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.

BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten atau kotamadya.

Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Baca Juga: AS dan Australia Serukan Penyelidikan Penyebab Pandemi Corona, Tiongkok Ancam Boikot

Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat