kievskiy.org

Diskon 10% Uang Kuliah Tunggal untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Dibatalkan

ILUSTRASI kuliah.*
ILUSTRASI kuliah.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama Fachrul Razi bercerita tentang pemangkasan anggaran di kementeriannya sebesar Rp 2,6 triliun yang berakibat kepada pembatalan program untuk penanggulangan Covid-19.

Salah satu program Kemenag yang dibatalkan adalah pemberian diskon 10% uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Baca Juga: UEFA Minta Seluruh Anggotanya Laporkan Nasib Liga sebelum 25 Mei 2020

Surat edaran Kemenag mengenai diskon itu sempat dikeluarkan pada tanggal 6 April 2020. Namun demikian, pada tanggal 20 April 2020 muncul kembali surat edaran yang isinya membatalkan apa yang tercantum dalam SE pada 6 April.

SE tanggal 20 April itu terbit tidak lama setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Baca Juga: Janjian via Medsos dan Terlibat Tawuran saat Sahur, Remaja 15 Tahun Tewas Dibacok

Pembatalan diskon 10% UKT itu lantas ramai di media sosial. Tagar #KemenagJagoPHP menjadi topik trending di media sosial twitter.

Menag Fachrul Razi kemudian menanggapi persoalan tersebut di sela-sela konferensi pers bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ), Rabu 29 April 2020.

Baca Juga: Statistik Persib: Penampilan Kim Jeffrey Sejak Diboyong Dejan Antonic Musim 2016

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat