kievskiy.org

Tak Kapok Dipenjara akibat Mencuri, Mantan Napi Balik Maling 16 Kambing Usai Bebas

DUA pelaku pencurian ternak di Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak, Temanggung, pada Kamis, 5 Maret 2020 lalu.*
DUA pelaku pencurian ternak di Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak, Temanggung, pada Kamis, 5 Maret 2020 lalu.* /dok. Humas Polres Temanggung via Tribratanews Polda Jateng dok. Humas Polres Temanggung via Tribratanews Polda Jateng

PIKIRAN RAKYAT - Komplotan spesialis pencuri ternak baru-baru ini berhasil diringkus oleh kepolisian Polres Temanggung.

Kompolotan pencuri ternak itu terdiri dari tiga orang pelaku, yakni KM (36), SN (43), dan R (18).

Pelaku KM dan SN merupakan warga Kecamatan Kandangan, sedangkan R merupakan pemuda dari Kecamatan Gawangan.

Baca Juga: Nekat Meski Dilarang, Modus-modus Ini Dilakukan Pemudik untuk Kelabui Petugas Check Point

Selain ketiga orang itu, seorang warga Kedu berinsial SB (48) juga ikut diamankan kepolisian karena telah berperan sebagai penadah hewan ternak curian.

Saat konferensi pers yang digelar di Polres Temanggung pada Rabu, 29 April 2020 lalu, Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menyebut bahwa ketiga pelaku melakukan aksi pencuriannya pada 5 Maret 2020 silam.

Ketiganya nekat mencuri ternak di rumah warga yang berlokasi di Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak, Temanggung.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Penjualan Mobil Diprediksi Turun Selama Momen Ramadhan

Dari aksi pencurian itu, ketiga pelaku berhasil membawa kabur 16 ekor kambing, yang mereka angkut menggunakan mobil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat