kievskiy.org

Buruh Butuh Solusi Nyata, Kartu Prakerja Dinilai Tak Relevan

ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.*
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.* /ADE MAMAD/PR

PIKIRAN RAKYAT - Ancaman corona tak hanya menghantui kesehatan. Lebih dari itu dampak ekonomi juga mulai terasa dan menumbalkan pekerja. Banyak di antara mereka kehilangan pekerjaan atau ketidakpastian upah di tengah pandemi. Sayang solusi dari pemerintah dinilai belum maksimal. Padahal semua butuh solusi nyata.

Mirah Sumirat dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menyebut salah satu langkah penyelamatan lewat kartu prakerja misalnya sangat tidak relevan. Menurut dia, ketimbang pelatihan daring, masyarakat saat ini butuh bantuan yang nyata.

"Saat ini rakyat butuh makan, tidak butuh pelatihan online," ucap Mirah, Jumat 1 Mei 2020.

Baca Juga: 10 Hari PSBB, Volume Lalu Lintas Kota Cimahi Diklaim Turun Drastis

Menurut mereka, program tersebut tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat. Menurutnya anggaran sebesar Rp 5,6 triliun untuk program kartu prakerja sebaiknya dialihkan dalam bentuk bantuan langsung kepada masyarakat dan jaring pengaman bagi korban PHK

“Aspek Indonesia meminta pemerintah membatalkan program kartu prakerja dan kami meminta DPR ikut serta memberikan usulan penarikan program kartu prakerja,” ucap dia.

Diakui Mirah, May Day kali ini memang menjadi duka mendalam bagi pekerja di seluruh dunia. Sebab, pandemi Covid-19 berimbas pada pemutusan hubungan kerja massal dan sepihak di beberapa perusahaan. Tak hanya itu, banyak buruh tidak dibayarkan gajinya dan terancam tak menerima tunjangan hari raya. Perusahaan berdalih kondisi keuangan tertekan akibat pandemi corona.

Baca Juga: Jalan Ditutup Lantaran PSBB, Warga Cimahi Malah Asyik 'Ngabuburit'

Padahal perusahaan seharusnya lebih memperhatikan nasib pekerjanya, tidak hanya mementingkan pendapatan dan laba dalam kondisi seperti ini.

"Kami mendesak pemerintah untuk tegas dalam kebijakannya, agar perusahaan tetap membayar penuh gaji dan THR pekerjanya serta memberikan insentif khusus dan terbatas pada perusahaan yang terdampak," ujarnya.

Di sisi lain dia juga mendesak pemerintah untuk menarik kembali RUU Cipta Kerja yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha, sebaliknya sangat merugikan pekerja. Menurut dia sejak awal, isi RUU Cipta Kerja tersebut menuai banyak kritik dan penolakan dari serikat pekerja dan elemen masyarakat lain.

Baca Juga: Rekam Jejak Karier Boy Rafli Amar, Mantan Wakalemdiklat Polri yang Kini Jadi Ketua BNPT

"RUU Cipta Kerja akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial, sehingga rakyat akan semakin sulit mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial," katanya.

Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Federasi Buruh Lintas Pabrik. Ketua FBLP Jumisih menuturkan solusi dari pemerintah melalui program kartu pra kerja tak bisa mengurai masalah buruh korban PHK. Pasalnya, kebutuhan masyarakat saat ini adalah hal-hal yang menunjang mereka untuk bertahan hidup, bukan pelatihan-pelatihan dalam kartu prakerja yang justru dapat diperoleh dengan mudah di youtube.

“Di sisi lain, distribusi sembako dari pemerintah belum sampai ke tangan buruh karena masalah administrasi,” ucap dia.

Baca Juga: Telur Mentah hingga Daging Organ, Berikut 5 Makanan yang Harus Dihindari selama Kehamilan

Sama dengan Aspek, Jumisih mengatakan ancaman Omnibuslaw RUU Cipta kerja juga menghantui buruh terutama buruh perempuan. Sebab, RUU Cipta Kerja tersebut berpotensi menghapuskan hak buruh perempuan seperti cuti haid, cuti hamil, melahirkan, atau gugur kandungan.

"Sementara pemerintah telah banyak memberikan intensif ke para pengusaha. Kenapa perlindungan ke buruh nyaris tidak ada?" ujarnya.

Oleh sebab itu, FBLP mengajukan enam tuntutan kepada pemerintah pada May Day ini. Pertama, membatalkan pembahasan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja. Kedua, fokus menangani pandemi sehingga kondisi segera normal kembali.

Ketiga, menghentikan PHK terhadap buruh perempuan. Keempat, menghentikan kebijakan buruh dirumahkan tanpa perlindungan upah. Kelima, perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh perempuan. Keenam, distribusi bahan pangan bagi seluruh rakyat dan buruh tanpa diskriminasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat