kievskiy.org

Terbukti Bersalah, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Hanya Dihukum Penjara

Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Majelis hakim resmi mengetuk palu dan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, jika dikalkulasikan totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah 7 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta agar Azis Syamsuddin divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Februari 2022: Penculik Reyna Terungkap, Al Bersalah dan Serahkan Hak Asuh ke Nino

Selain itu, majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, turut mencabut hak politik Azis selama empat tahun ke depan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Hakim Damis, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.

Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan terhadap Azis terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019, yang mana melibatkan Aziz dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Baca Juga: Sergio Aguero Ungkap Bek Tersulit yang Pernah Dia Lawan di Liga Inggris

Karena tak mau dijadikan tersangka oleh KPK, Azis berupaya meminta bantuan penyidik KPK dengan dikenalkan Stepanus Robin, seorang penyidik KPK dari unsur Polri yang bertugas sejak 15 Agustus 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat