kievskiy.org

Jokowi Panggil Menaker, Beri Instruksi Baru Terkait JHT

Buruh melakukan aksi demo di depan Kemnaker menuntut dibatalkan soal aturan pencairan JHT di usia 56 tahun
Buruh melakukan aksi demo di depan Kemnaker menuntut dibatalkan soal aturan pencairan JHT di usia 56 tahun /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Senin, 21 Februari 2022 pagi.

Jokowi memberikan instruksi kepada Menaker setelah mengamati respons masyarakat terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pencairan uang JHT secara penuh hanya dapat dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Aturan itu berbeda dari aturan sebelumnya di mana JHT dapat langsung dicairkan setelah satu bulan tidak bekerja atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Jokowi: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Naik Haji, Hingga Jual Beli Tanah

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kemudian ramai dikritik oleh masyarakat dan serikat buruh.

Melihat respons itu, Jokowi menginstruksikan Ida Fauziyah agar persyaratan pembayaran JHT dipermudah dan disederhanakan.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,"  ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat mengungkap apa yang disampaikan Jokowi kepada Menaker.

Baca Juga: Kenapa Minyak Goreng Langka? Simak 3 Penyebabnya

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," sebutnya lagi dikutip dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat