PIKIRAN RAKYAT - Buntut polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jokowi akhirnya memerintahkan agar aturan tersebut direvisi.
Hal itu disampaikan Presiden saat memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah pada Senin, 21 Februari 2022.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menekankan bahwa Jokowi mengikuti aspirasi dan memahami keberatan dari para pekerja terkait aturan tersebut.
"Gini, bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," tuturnya.
Baca Juga: Hotman Paris Tantang Debat Terbuka Menaker Ida Fauziyah Soal Aturan Terbaru JHT
Oleh karena itu, Jokowi memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziah untuk membahas polemik tersebut.
"Dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang mengalami PHK," kata Pratikno.
Dia menambahkan bahwa pengaturan lebih lengkap akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan datang.
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.