kievskiy.org

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari 2022, Berikut Aturan untuk Daerah Berstatus Level 4

Ilustrasi. PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang, berikut aturan daerah berstatus level 4.
Ilustrasi. PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang, berikut aturan daerah berstatus level 4. /Pizabay/geralt Pizabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali turut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Z.A.

"Yang akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia," tuturnya.

Safrizal menuturkan bahwa dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini ada empat daerah yang naik ke Level 4, padahal sebelumnya belum ada daerah yang masuk level tersebut.

Baca Juga: Isi Wasiat Dorce Gamalama Buat Saudara Kandung Meradang, Seluruh Warisan Jatuh ke Tangan Anak Angkat?

Adapun daerah-daerah yang kini masuk Level 4, di antaranya, Kota Madiun, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Cirebon.

Safrizal yang juga menjabat sebagai Waka Satgasnas Covid-19 menyampaikan sejumlah aturan yang diberlakukan pada daerah yang masuk Level 4 sesuai Inmendagri 12 Tahun 2022 tersebut.

Pada daerah Level 4, kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen work from office (WFO), dengan catatan pegawai tersebut sudah divaksin.

Untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf setiap sif di fasilitas produksi atau pabrik dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat