PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya akan berakhir besok, pada 11 Mei 2020.
Melihat kajian epidemiologi, pola penyebaran COVID-19 terbilang masih cukup tinggi, sehingga kebijakan adanya perpanjangan PSBB pun akan diterapkan mulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020 atau bahkan hingga lebaran nanti.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan setiap pelanggar PSBB di Surabaya Raya terancam tidak akan dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) serta saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama enam bulan kedepan.
Baca Juga: Pengacara Roy Kiyoshi Beberkan Kliennya Tak Mengetahui Kandungan di Dalam Obat Tidurnya
Menurutnya, ada perpanjangan masa penerapan PSBB tahap dua ini, nantinya akan ada pemeriksaan yang lebih ketat oleh pihak petugas bagi para pelanggar.
"Fase tersebut selesai, dan setelah ini warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran COVID-19," ucap Khofifah.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans COVID-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya Windhu Purnomo mengaku khawatir munculnya gelombang kedua penularan COVID-19 jika PSBB tidak diperpanjang.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Menkeu Potong Lagi Anggaran Lembaga yang Sudah Kempis
Artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFMNews.id dengan judul "PSBB Surabaya Diperpanjang Hingga Lebaran, Pelanggar Terancam Tak Bisa Urus SIM dan SKCK"