kievskiy.org

Menaker Ungkap Kriteria PMI yang Boleh Mudik dan Pulang ke Indonesia

ANTREAN buruh  migran indonesia di hongkong mereka antre di KJRI  untuk mendapatkan masker bantuan dari BUMN. Meski bantuan banyak namun  karena jumlah pekerja migran Indonesia mencapai 160 ribu maka masing masing hanya mendapatjan jatah 3 pieces.*
ANTREAN buruh migran indonesia di hongkong mereka antre di KJRI untuk mendapatkan masker bantuan dari BUMN. Meski bantuan banyak namun karena jumlah pekerja migran Indonesia mencapai 160 ribu maka masing masing hanya mendapatjan jatah 3 pieces.* /DOK. FORUM KOMUNITAS WARGA CILACAP DI HONGKONG

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang bekerja di luar negeri untuk menunda rencana cuti, mudik, dan kepulangannya ke Tanah Air pada masa pandemi Covid-19. Kalaupun terpaksa pulang, para PMI diwajibkan memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, kita imbau PMI untuk menunda kepulangannya sampai wabah corona dapat teratasi. Kepulangan PMI dapat dilakukan bagi PMI yang habis masa kontrak kerjanya, PMI yang habis masa visa kerjanya, dan/atau PMI yang dideportasi,” kata Menaker dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin 11 Mei 2020.

Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida saat menjadi narasumber Diskusi Online yang digelar AKU Indonesia bertema "Kebijakan Penempatan dan Pelindungan PMI pada masa Pandemi Covid-19 dan penerapa UU Nomor 18/Tahun 2017 melalui video conference, di Jakarta.

Baca Juga: Sempat Dekat Sebelum Roy Kiyoshi Tersandung Kasus Narkoba, Evelin: Aku Enggak Percaya

Didampingi Plt. Dirjen Binapenta & PKK, Aris Wahyudi dan Direktur PPTKLN, Eva Trisiana, Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan RI di negara penempatan dan Atase Ketenagakerjaan untuk memastikan pelindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri.

Langkah-langkah lain yang dilakukan yakni berkomunikasi dengan pengguna/user (majikan) maupun agen penempatan, agar PMI yang telah habis masa kontrak kerja dapat terus dibantu/fasilitasi untuk tetap tinggal di negara penempatan.

"Kami juga berkoordinasi agar PMI yang tidak bekerja sebagai akibat kebijakan physical distancing, agar gajinya tetap dibayar dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh negara penempatan," katanya.

Baca Juga: Tepis Pernyataan Donald Trump, WHO Prediksi Vaksin Virus Corona Belum Ada Bahkan hingga Tahun Depan

Jauhi Keramaian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat