kievskiy.org

Menaker : Gubernur Harus Pastikan THR Dibayarkan kepada Pekerja

Ilustrasi THR.*
Ilustrasi THR.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, Menaker Ida  meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja, ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” kata Menaker dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta Sabtu 9 Mei 2020.

Baca Juga: Beri Info Roy Kiyoshi ke Awak Media, Henry Ternyata Baru Kantongi Surat Kuasa sebagai Pengacara

Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,” kata Ida.

Dengan membuka ruang dialog, katanya, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pemkot Kediri Mei 2020, Relawan Penanganan COVID-19 dengan Gaji Minimal Rp 3,5 Juta

Di dalam SE disebutkan, dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal. Antara lain, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Kemudian, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat