kievskiy.org

Anggota DPR Fraksi PKS Khawatir RUU Cipta Karya Hilangkan Otonomi Daerah

TEDDY Setiadi.*
TEDDY Setiadi.*

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Teddy Setiadi menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja dikhawatirkan dapat menghilangkan peran otonomi daerah dan kembali kepada sistem sentralisasi.
 
Hal ini tentu saja akan berpotensi melanggar pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945, yang menekankan pada penyelenggaraan otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah pusat yang bersifat absolut yang diatur oleh Undang-Undang.
 
Dikutip dari keterangan tertulisnya, Teddy menjelaskan bahwa dalam ketentuan pasal 162, 163, 164 dan 166 RUU Cipta Lapangan Kerja menempatkan seluruh Kepala Daerah di Indonesia akan berada di bawah komando dari Pemerintah Pusat. 
 
 
"Salah satu konsekuensinya adalah Pemerintah Pusat dapat menetapkan Peraturan Presiden untuk mencabut atau membatalkan Peraturan Daerah (Perda)," kata dia, Senin 11 Mei 2020.
 
Apabila setelah dibatalkan, kata dia, Pemerintah Daerah tetap menjalankan Perda tersebut, maka Kepala Daerah dan Anggota DPRD tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan selama 3 (tiga) bulan, serta daerahnya akan dikenakan pemotongan atau penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
 
“RUU Cipta Kerja ini seharusnya lebih fokus pada penyederhanaan perizinan berusaha dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, bukan mengambilalih kewenangan Pemerintah Daerah dan menempatkan mereka sebagai anak buah Pemerintah Pusat,"ucapnya.
 
Lebih lanjut anggota Komisi II DPRI dari Fraksi PKS asal daerah pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi ini menyatakan, RUU CiptaKerja ini juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena banyaknya pemangkasan kewenangan Pemerintah Daerah dari berbagai sektor. 
 
Sebagai contoh, kata dia, Pemda tidak lagi mengatur persyaratan administrasi Bangunan dan menetapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kewenangan tersebut akan dialihkan kepada Pemerintah Pusat, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Hal tersebut juga diberlakukan sama dalam RUU ini terhadap sector lainnya seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, ESDM, pekerjaan umum, penataan ruang, dan seterusnya. 
 
Selain itu, lanjut dia, akan juga diatur penyelarasan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga besaran pajak daerah tiap sektornya, akan sama di seluruh Indonesia. 
 
"Hal ini tentu saja akan berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuat Daerah akan sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Pusat. Selama ini PAD masih di bawah 10%, seharusnya Pemerintah Pusat memikirkan kebijakan untuk menggali potensi pajak dan inovasi daerah agar PAD meningkat dan mewujudkan kemandirian ekonomi daerah,"ucap dia. 
 
Namun omnibus law RUU Cipta Kerja yang ditawarkan pemerintah, bersifat kontradiktif dan berpotensi mengurangi PAD karena pemangkasan kewenangan pemerintah daerah dan adanya wacana penyelarasan pajak antara Pemerintah Pusat dan Daerah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat