kievskiy.org

Aturan Pengeras Suara Masjid Jadi Polemik, Cak Imin: Itu Kearifan Lokal, Pemerintah Tak Usah Ngatur

Ilustrasi pengeras suara atau pelantang suara. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengomentari polemik aturan volume pengeras suara di  masjid dan musala.
Ilustrasi pengeras suara atau pelantang suara. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengomentari polemik aturan volume pengeras suara di masjid dan musala. /Pixabay/fancycrave1

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar turut mengomentari polemik aturan volume pengeras suara atau toa masjid dan musala.

Menurutnya, permasalahan pengeras suara biarlah merupakan kearifan lokal masing-masing daerah saja.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu pun meminta agar Pemerintah tidak perlu mengatur permasalahan tersebut.

"Selamat sore bos.. Soal toa itu kearifan lokal masing masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," katanya, Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Bergidik Baca Isi Chat Kalina Ocktaranny, Pihak Vicky Prasetyo: Saya Minta Kamu Bertaubat

Cak Imin pun mengatakan bahwa selain syiar agama, toa bahkan bisa menjadi hiburan di beberapa daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah disarankan untuk mencabut aturan-aturan yang dianggap tidak perlu tersebut.

"Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama.. Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu," tutur Cak Imin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @cakimiNOW, Jumat, 25 Februari 2022.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut belum lama ini menetapkan aturan baru terkait penggunaan pengeras suara di masjid, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat