kievskiy.org

KLHK: Pelaku TPS Ilegal Harus Dipidana, Merupakan Tindakan Kejahatan

Ilustrasi tempat pembuangan sampah
Ilustrasi tempat pembuangan sampah /Pexels/Emmet. Pexels/Emmet.

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menegaskan pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal harus ditindak pidana karena tindakan ini masuk ke dalam tindakan kejahatan.

Hal itu disampaikan Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers 'KLHK Usut Dugaan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi', secara virtual, Jumat, 25 Februari 2022.

Dia menuturkan penjatuhan hukuman pidana harus dilakukan untuk memberikan efek jera. Sanksi administrasi tida cukup untuk dijatuhkan kepada para pelaku.

"Kami akan melakukan tindakan tegas tidak cukup hanya sanksi administratif tapi kami menerapkan penegakkan hukum pidana terkait dengan pengelolaan sampah ilegal ini," katanya.

Baca Juga: Menhan Inggris: Rusia Gagal Capai Salah Satu Tujuan Utamanya, Ukraina Bertempur dengan Berani

Dia menjelaskan, selama ini kementeriannya sudah berusaha mengatur pengelolaan sampah di Indonesia termasuk dengan lingkungan hidup untuk menciptakan kehidupan yang bersih di masyarakat.

Sampah-sampah yang tidak terkelola ini akan membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup misalnya pencemaran dan dampak lain yang akan timbul.

"Kita pahami bersama kita mendorong pengelolaan sampah secara baik sejak 2008 melalui UU pengelolaan sampah dan UU pengelolaan lingkungan hidup," katanya.

Diketahui, S yang diduga menjadi koordinator TPS Ilegal di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat