kievskiy.org

Polemik Volume Suara Azan, Kemenag Buka Suara: Mari Sudahi Kegaduhan yang Tidak Perlu

Ilustrasi pengeras suara / Kemenag Ungkap Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak 1978
Ilustrasi pengeras suara / Kemenag Ungkap Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak 1978 /Pexels/Jens Mahnke

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Fuad Nasar mengajak seluruh masyarakat menyudahi kegaduhan mengenai aturan soal pengeras volume suara azan.

"Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu," katanya di Jakarta sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat, 25 Februari 2022.

Dia menyebutkan, Surat Edaran (SE) Nomor SE 5 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola diharapkan menjaga marwah syiar Islam di masjid-masjid dan musala.

Fuad pun mengajak kepada seluruh elemen umat Islam di Tanah Air bersinergi mengembangkan syiar Islam.

Baca Juga: Bongkar Soal Video Asusila Kalina Oktaranny dan Ricky W Mirza, Uya Kuya Panggil Saksi Mata?

"Mari kembangkan syiar Islam  melalui karya-karya ilmu pengetahuan, kebudayaan, ekonomi syariah, dan pembangunan manusia," tuturnya.

"Sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera dan berkeadaban sehingga menciptakan masyarakat yang Baldatun thayyibatun warabbun ghafur," ucapnya menambahkan.

Menurutnya, SE yang diteken Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut untuk memperbarui Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Substansinya pun kata dia secara prinsip kurang lebih sama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat