kievskiy.org

Selain 2 Pemain Sepak Bola, Sindikat Sabu di Sidoarjo Libatkan Mantan Ketua Askot PSSI Jakut

KEPALA BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha (tengah) saat merilis pengungkapan industri sabu-sabu melibatkan pemain sepak bola di Surabaya, Senin , 18 Mei 2020.*
KEPALA BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha (tengah) saat merilis pengungkapan industri sabu-sabu melibatkan pemain sepak bola di Surabaya, Senin , 18 Mei 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT –  Mantan  Ketua Asosiasi Kota (Askot) PSSI Jakarta Utara, Dedi A Manik tertangkap basah saat bertransaksi narkoba jenis sabu, di sebuah hotel, di Sidoarjo, Jawa Timur.

Bersama dengannya, ditangkap pula eks pemain Persela Lamongan dan pemain Liga 2, serta seorang sopir.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap keempatnya diduga bagian dari sindikat industri narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Mantan Kapten Persib Bandung Ini Bocorkan Kegiatan Selama PSBB

Dalam konferensi pers Senin, 18 Mei 2020, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha menyebut sindikat industri sabu berlangsung di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo.

Dilaporkan Antara, dua pesepak bola antara lain eks pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, dan pemain Liga 2 PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirini.

Seorang sopir yang ditangkap yakni Novin Ardian.

Baca Juga: BERITA BAIK, Tambahan Kasus Sembuh Hari Ini 4 Kali Lipat Lebih Banyak Dibanding Pasien Meninggal

"Setelah pendalaman ternyata diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin. Area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya," ucap Bambang.

Penangkapan berlangsung Minggu, 17 Mei 2020 pukul 12.20 WIB, setelah petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo.

Rupanya, kata dia, Nasirin menemui seseorang yang datang menggunakan kendaraan roda empat nomor polisi H-9314-AW, lalu tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130.

Baca Juga: Ungkap Alasan Totalitas Kritik Indira Kalistha, dr. Tirta: Followers Mereka Percaya Kata Idolanya

Selanjutnya, BNNP Jatim mengamankan tersangka serta barang bukti, melakukan interogasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka.

"Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik," ucap jenderal polisi bintang satu tersebut.

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram, kemudian hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Pria yang Reaktif Covid-19 Kendarai Motor dan Menolak Dijemput Ambulans

Berikutnya, lanjut dia, para tersangka dibawa menuju Mijen dan lokasi tersebut dan BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya.

Setelah itu, dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah, maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine, yang masing-masing ditandai berupa 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram yang berat totalnya, 5.319 gram (bruto).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat