kievskiy.org

Polisi Musnahkan 40,3 Ton Ganja Hasil Temuan di Aceh Utara

Polisi menemukan ladang ganja seluas 6 hektar di Aceh
Polisi menemukan ladang ganja seluas 6 hektar di Aceh /Dok Humas Polda Aceh

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan sebanyak 40,3 ton narkoba jenis ganja pada Minggu, 28 Februari 2022.

Puluhan ton ganja tersebut hasil temuan petugas gabungan Polda Lampung dan Aceh yang mendapat 6,28 hektare ladang ganja di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

"Lebih kurang 62.800 batang ganja, dengan berat 40,3 ton. Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin, 28 Februari 2022.

Winardy menjelaskan, temuan ladang tersebut berawal dari penangkapan dua orang inisial PH dan DI lantaran membawa ganja.

Baca Juga: Update Jumlah Pasien di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Total Rawat 2.389 Pasien Covid-19

"Membawa 5 kilogram ganja kering di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Kamis, 23 November 2021 lalu," katanya.

Dari penangkapan tersebut, personel gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara melakukan pendalaman dan menemukan 6,26 Hektar ladang ganja.

Ladang itu terletak di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat