kievskiy.org

Polri Sebut dari 22 ABK Indonesia di Kapal Tiongkok, 4 Meninggal dan 3 Diantaranya Dilarung ke Laut

KEMENTERIAN Tenaga Kerja akan melakukan penyelidikan terkait kasus pembuangan jenazah ABK Indonesia oleh kapal Tiongkok.
KEMENTERIAN Tenaga Kerja akan melakukan penyelidikan terkait kasus pembuangan jenazah ABK Indonesia oleh kapal Tiongkok. /Tangkap layar MBC NEWS Tangkap layar MBC NEWS

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan ada empat anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia dari 22 ABK WNI yang berangkat ke Busan, Korea Selatan, dan dipekerjakan di kapal penangkap ikan.

Brigjen Pol Ferdy di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Mei 2020 menyampaikan terkait penyidikan kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 ABK Kapal Long Xing 629.

Baca Juga: Suara Dentuman Misterius Terdengar di Seputaran Bandung, Warga Sebut Sampai 9 Kali

Awalnya 22 ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari - 14 Februari 2019.

"Awalnya ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata Sambo.

Baca Juga: 9 Tips Lolos Wawancara Kerja, Senyum Ternyata Bisa Merusak Kesan Pertama

Sambo menyebut, pada mulanya mereka bekerja di Kapal Long Xing 629. Kemudian pada Maret 2019, dua ABK bernama Edo dan Idris pindah ke Kapal Long Xing 630.

Pada 22 Desember 2019, ABK Sepri sakit dan akhirnya meninggal dunia dan dilarung dari Kapal Long Xing 629 ke laut.

Baca Juga: ABK Indonesia Termasuk yang Dilarung ke Laut Ternyata Ada yang Bahkan Tak Diberi Upah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat