kievskiy.org

Syarat JHT Cair pada Usia 56 Tahun Dicabut, Menaker Garap Revisi Aturan Baru Sesuai Arahan Jokowi

Ilustrasi buruh - Aturan JHT kembali ke aturan lama dan Menaker akan buat revisi aturan baru
Ilustrasi buruh - Aturan JHT kembali ke aturan lama dan Menaker akan buat revisi aturan baru /Antara Foto/Muhammad Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan kembali bahwa pihaknya tengah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang meminta penyederhanaan syarat dan tata cara klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemnaker pada Kamis, 3 Maret 2022.

Aturan baru terkait pencairan JHT sebelumnya menuai gejolak di kalangan buruh. Sebab dana JHT dapat dicairkan 100 persen apabila buruh sudah memasuki usia 56 tahun.

Baca Juga: Angelina Sondakh Berderai Air Mata usai Bebas dari Penjara: Saya Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia

Nantinya, ketentuan mengenai klaim JHT dalam revisi Permenaker tersebut akan dipermudah sekaligus disesuaikan dengan aturan lama.

Untuk mempercepat proses revisi, Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya kini aktif menampung aspirasi dari Serikat Buruh, dan terus berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga," katanya lagi.

Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina Masih Panas, Pemerintah Jepang Siap Tampung Pengungsi

Untuk saat ini, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku. Pasalnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru berlaku efektif pada 4 Mei 2022 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat