PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan kembali bahwa pihaknya tengah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang meminta penyederhanaan syarat dan tata cara klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemnaker pada Kamis, 3 Maret 2022.
Aturan baru terkait pencairan JHT sebelumnya menuai gejolak di kalangan buruh. Sebab dana JHT dapat dicairkan 100 persen apabila buruh sudah memasuki usia 56 tahun.
Nantinya, ketentuan mengenai klaim JHT dalam revisi Permenaker tersebut akan dipermudah sekaligus disesuaikan dengan aturan lama.
Untuk mempercepat proses revisi, Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya kini aktif menampung aspirasi dari Serikat Buruh, dan terus berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga," katanya lagi.
Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina Masih Panas, Pemerintah Jepang Siap Tampung Pengungsi
Untuk saat ini, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku. Pasalnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru berlaku efektif pada 4 Mei 2022 mendatang.