PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab kehebohan perihal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2022 soal Penegakan Kedaulatan Negara, yang disebut-sebut tidak mencantumkan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
Mahfud MD menjelaskan, Keppres bukan buku sejarah melainkan penetapan atas satu titik krusial sejarah.
Mahfud MD menyebut bahwa nama Soeharto serta tokoh lainnya sama sekali tidak dihilangkan. Dia memastikan nama Soeharto tercantum dalam naskah akademik Keppres.
"Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949, nama dan peran Soeharto disebutkan di naskah akademik Keppres yang sumbernya komprehensif," kata Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter pada 3 Maret 2020.
![Cuitan Mahfud MD.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2022/03/03/2860934605.jpg)
"Sama dengan naskah Proklamasi 1945. Hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya. Di dalam konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, dan Sudirman, sebagai penggagas dan penggerak," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Keputusan Presiden (Keprres) RI nomor 2 tahun 2022 ramai disebut-sebut telah menghilangkan nama mantan Presiden Soeharto. Bunyi poin C Keppres tersebut tidak memasukkan nama Soeharto.
Keppres itu resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022 di mana dalam Keppres tersebut mengatur terkait Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada 1 Maret.
"Bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting
dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," bunyi poin C pertimbangan Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara.***