kievskiy.org

Warga yang Bepergian Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19, Perhatikan Masa Kedaluwarsanya

KATUA Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat memberikan keterangan di Media Center Gugus Tugas, Graha BNPB, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.*
KATUA Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat memberikan keterangan di Media Center Gugus Tugas, Graha BNPB, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan warga wajib mengikuti tes deteksi COVID-19 sebelum bepergian ke daerah lain.

Surat bebas dari paparan virus corona penyebab Covid-19 tersebut harus ditunjukkan di setiap tempat pemeriksaan.

Seperti pos check point PSBB, bandara, stasiun, dan lain-lain.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini 25-31 Mei 2020, Leo Memiliki Keraguan dengan Pasangan

Tes deteksi COVID-19 tersebut, katanya seperti dikutip dari ANTARA, berupa tes cepat (rapid test) dan tes swab dengan uji PCR.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan," katanya dalam konferensi video di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin, 25 Mei 2020.

Doni menuturkan sesuai surat edaran yang dikeluarkan gugus tugas, setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan mengikuti tes cepat.

Baca Juga: Pemain Muda Persib Siap Maksimalkan Pelatnas Virtual saat Diberi Kesempatan Shin Tae-Yong

Namun patut diperhatian, setiap surat bebas Covid-19 itu memiliki masa kedaluwarsa.

Untuk jangka waktu uji swab akan kedaluwarsa dalam tiga hari, dan uji PCR untuk jangka waktu kedaluwarsa tujuh hari.

Menurut Doni, hal itu dilakukan demi memutus mata rantai penularan COVID-19.

Baca Juga: Polisi Kendarai Fortuner Marah-marah Saat Ditegur Tak Pakai Masker, Kapolda Jabar: Jangan Arogan!

Jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan hasil tes COVID-19, maka warga akan diminta kembali ke tempat semula oleh aparat gabungan, baik dari dinas perhubungan, Kepolisian RI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Tentara Nasional Indonesia.

"Besar harapan kita semua kita bisa mematuhi aturan yang ada untuk selalu taat kepada protokol kesehatan," ujar Doni.

Menurut Doni, grafik jumlah kasus positif COVID-19 juga masih bersifat fluktuatif di mana beberapa daerah mengalami penurunan dan beberapa daerah mengalami peningkatan.

Untuk itu, penting tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat