PIKIRAN RAKYAT - Robot Trading (RT) yang sedang digandrungi masyarakat awam terindikasi investasi bodong (skema Ponzi) dan telah dihentikan aktivitasnya baru-baru ini oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom Alfons Wijaya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan menambah wawasan terkait fenomena ini.
Salah satu aktivitas yang dihentikan oleh Bappebti dan disinyalir kuat menganut skema ponzi adalah RT.
Sistemnya menjanjikan keuntungan absolut setiap bulan kepada anggota.
“Biasanya mereka merekrut anggota baru dengan iming-iming bagi hasil per bulan seperti metode MLM,” kata Alfons dalam keterangannya Jumat 4 Maret 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Ia kemudian menjelaskan, robot trading sebetulnya adalah piranti lunak yang melakukan otomasi dalam aktivitas jual beli valas dan banyak diperjualbelikan secara terbuka atau legal.
Masalah terletak pada sistem yang berani memberikan jaminan keuntungan setiap bulan secara tetap.
“Seorang trader profesional dan berpengalaman pun tidak akan ada yang berani melakukan itu, maka ini disinyalir kuat menggunakan skema Ponzi untuk menarik anggota,” tambahnya.