PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau seluruh masyarakat, yang memiliki tradisi perayaan Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara berukuran besar, agar melakukannya secara bijak.
Pelepasan balon udara berukuran besar dapat berakibat tuntutan pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melepaskan balon udara berukuran besar, karena hal tersebut dapat membahayakan pesawat yang terbang diatasnya, maupun warga yang tinggal di sekitarnya.
Baca Juga: Heboh Pasien Positif COVID-19 Kabur dari RSUD Cibabat, Diskominfoarpus Kota Cimahi Beri Klarifikasi
"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun, kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan warga yang tinggal disekitar," jelas Dirjen Novie Riyanto di Jakarta, 26 Mei 2020.
Novie menambahkan, balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat dan mengakibatkan terganggunya aktivitas penerbangan, hingga kecelakaan pesawat.
Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Pergerakan Tanah Ancam 3 Rumah Warga Desa Sarimekar Sumedang
Setiap tahun tercatat gangguan aktivitas penerbangan yang disebabkan oleh sejumlah balon udara berukuran besar yang dilepaskan hingga jalur penerbangan pesawat udara di beberapa wilayah yang memiliki tradisi menerbangankan balon udara.
”Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Novie Riyanto.
Baca Juga: Anggota Dewan Tanjungpinang Dilaporkan dalam Kasus KDRT, Korban Dirawat di RS