kievskiy.org

MK Kembali Gelar Sidang Gugatan Presidential Threshold Menjadi 0 Persen

Ilustrasi palu, hukum, peraturan.
Ilustrasi palu, hukum, peraturan. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang gugatan Judicial Review tentang Presidential Threshold menjadi 0 persen pada Senin, 7 Maret 2022.

Gugatan tersebut diajukan oleh masyarakat dari Bandung yakni Syafril Sjofyan, Tito Roesbandi, Elyan V Hakim, Endang Wuryaningsih, Ida Farida, Neneng Khodijah dan Lukmanul Hakim.

Syafril Sjofyan mengatakan dia dan teman-temannya yakin pada sidang kali ini gugatan agar PT20 persen bakal dikabulkan oleh hakim MK. 

“Tinggal meyakinkan hati nurani satu orang Hakim MK. Syukur kalau kalau semua Hakim MK bisa sepakat setelah kemaren ini, karena keputusan MK  sebelumnya 4 orang Hakim MK sudah setuju untuk menghapuskan PT 20%,” katanya.

Baca Juga: AS Nyatakan Siap Terlibat Dalam Invasi Rusia ke Ukraina, Semuanya Tergantung Vladimir Putin

“Kami sebagai rakyat biasa, yang kami tahu adalah Kedaulatan Negara didalamnya ada Kedaulatan Parpol dan Kedaulatan Rakyat dalam memilih dan dipilih sebagai Presiden Indonesia,” ujarnya.

“Dengan PT 0% kedaulatan Negara menjadi utuh, di mana Parpol mengusulkan calon Presiden, tentunya melalui seleksi dan rekrutmen yang benar dan demokrasi di partai dilaksanakan. Tidak hanya ditentukan oleh beberapa orang Ketua Parpol. Kemudian dengan banyak calon Presiden dari Parpol tanpa pembatasan 20%, yang menentukan peringkat pertama dan kedua pemenang adalah rakyat melalui pemilihan untuk mengikuti Pilpres putaran kedua. Tidak ujug-ujug dari awal hanya ditentukan 2 calon, secara terbatas oleh Ketua Parpol. Seperti dua kali pilpres 2014 dan 2019 yang lalu,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat