kievskiy.org

MK: Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Presidential Treshold Nol Persen Ditolak

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo/foto instagram j_gatotnurmantyo
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo/foto instagram j_gatotnurmantyo

 
PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa gugatan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ditolak.
 
Putusan dari gugatan Nomor 70/PUU-XIX/2021 tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis, 24 Februari 2022.
 
Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi pada 13 Desember 2021 lalu.
 
Dia meminta ambang batas pencalonan presiden atau 'presidential threshold' diturunkan dari 20 persen jadi 0 persen karena aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki. 
 
 
Terdapat 4 orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda, yakni Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra.
 
Dalam pendapat berbeda tersebut, Manahan M.P Sitompul dan Enny Nurbaningsih berpendapat meskipun pemohon perseorangan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan mengenai ketentuan ambang batas pencalonan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi dalam pokok permohonan berpendapat tidak beralasan menurut hukum.
 
"Sehingga permohonan pemohon ditolak," ucap Hakim wahiduddin adams.
 
Sedangkan Suhartoyo dan Saldi Isra berpendapat pemohon perseorangan memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan berpendapat beralasan menurut hukum.
 
 
"Sehingga mengabulkan permohonan pemohon," ujar Wahiduddin Adams.
 
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari siaran Youtube Mahkamah Konstitusi RI, MK kemudian menilai tidak terdapat kerugian konstitusional Gatot Nurmantyo selaku pemohon, karena dia dinyatakan telah mengetahui bahwa hasil hak pilihnya dalam pemilu legislatif tahun 2019 akan digunakan juga sebagai bagian dari persyaratan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 mendatang.
 
Selain itu, MK menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat norma a quo dengan hak konstitusional pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu karena norma a quo tidak membatasi jumlah pasangan capres dan cawapres yang berhak mengikuti pemilu.
 
MK pun menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Gatot Nurmantyo selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
 
 
Kemudian meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, tetapi karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah pun tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
 
"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Anwar Usman.****

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat