kievskiy.org

Wahyu Setiawan Didakwa, Rekannya Divonis 20 Bulan Penjara, Harun Masiku Masih Buron

MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.*
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.*

PIKIRAN RAKYAT – Kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengupayakan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, terus bergulir.

Di hari yang sama, Kamis, 28 Mei 2020, dua terdakwa dalam kasus ini mengalami satu momen penting.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap Rp 600 juta.

Baca Juga: 100 Wastafel Portabel dari Donatur Ditempatkan di Depok dan Bekasi

Begitu juga kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri menjalani sidang vonis, dengan putusan 1 tahun dan 8 bulan penjara, ditambah dengan Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu, tersangka penyuap lainnya, kader PDI Perjuangan Harun Masiku, masih berstatus buron

Foto Harun Masiku kembali berseliweran di jagat media sosial Twitter, dengan mempertanyakan kinerja KPK.

Baca Juga: Update Virus Corona DKI Jakarta Kamis 28 Mei 2020, Pasien Sembuh Sudah Capai 1.719 Orang

Netizen mempertanyakan kinerja KPK dalam pengusutan kasus ini, tanpa titik terang dari pencarian Harun Masiku.

“Selamat pagi Kawan Antikorupsi! Semangat cegah korupsi dimulai dari diri sendiri.” Demikian cuitan akun resmi KPK, @KPK_RI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat